Selasa, 11 Februari 2020

Wanita, anak sholiha

Kajian BD 7 Masjid WTC Sudirman 9 Februari 2020
*Wanita Mulia Di Dunia dan Akherat*
*Ustadzah Aini* 

 *_"Menjadi wanita mulia bukan pilihan, melainkan keharusan. Maka jagalah kehormatan diri."_* 
Jangan sampai kita menjadi wanita nusyuz, yaitu seorang istri yg tidak mentaati perintah suami. Pembicaraan bolehkah istri bekerja setelah menikah, kuliah, dsbnya itu sebaiknya sudah selesai di meja khitbah. Antara calon suami dengan bapak calon istri. Karena kalau hanya berdua dengan calon istri, laki2 itu mudah berjanji tapi sulit menepati. Yang dimaksud dengan khitbah adalah yg laki2 menghampiri wali perempuannya. Bukan laki2 langsung ke perempuannya, itu namanya rayuan. Harta suami milik suami, tapi di dalamnya ada kewajiban untuk menafkahi istri dan anak2. 

*Dalam islam, seorang wanita tidak wajib menafkahi siapapun termasuk dirinya sendiri.*
Sedekah sama suami, bisa sedekah tenaga yaitu melakukan semua pekerjaan rumah tangga. Karena pekerjaan domestik itu sebenarnya bukan kewajiban istri, tapi suami. Tapi bukan berarti karena tidak wajib, maka kita ga merasa perlu mengerjakannya. Banyak peluang pahala dalam kehidupan rumah tangga. Kita juga bisa sedekah materi, yaitu membantu beberapa kebutuhan rumah tangga. Misal bantu bayar listrik, dsbnya. Kewajiban suami, menafkahi istri dan anak yaitu pemenuhan, kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan). *Standar mahar yg paling baik adalah yg memudahkan calon suami.* Bukan yang murah. Karena mudah untuk A, belum tentu mudah untuk B. Wanita boleh bekerja tapi harus seizin suaminya. Sesuai batasan syariat islam, yaitu tidak membuka aurat, dan tidak campur baur dengan laki2 yg bukan mahrom. Lakukan hal2 yg menyenangkan hati suami, meskipun tidak wajib.

*Peran perempuan sbg anak*
Kewajiban: Menjaga kehormatan diri dan keluarganya. *Karena laki2 biasanya dinilai dari masa depannya, tapi perempuan dinilai dari masa lalunya.* Maka jaga diri kita.. jaga kehormatan kita.. 

*Hak anak:*
Dinafkahi, dididik, dinikahkan. Kalau ayahnya murtad, meninggal dunia, atau hilang.. baru seorang ayah tidak wajib menjadi wali. 

*Urutan Wali:*
1) Ayahnya ayah (kakek)
2) Saudara laki2 kandung (seayah seibu) 
3) Sodara laki2 yg seayah, tp beda ibu. Saudara laki2 seibu ga bisa jadi wali. 
4) Paman kandung (dari ayah). Maksudnya, saudara laki2 ayah yg seayah seibu. Atau seayah aja. 
5) Ponakan laki2. Maksudnya, anak laki2 dari saudara laki2 seayah seibu. Atau seayah aja. 
6) Sepupu laki2 (dari ayah) Maksudnya, anak laki2 dari saudara laki2 ayah yg seayah seibu. Atau seayah aja. Sepupu ini meski bukan mahrom, tp bisa menjadi wali. 
7) Wali Hakim.
Wali hakim itu siapa? KUA yang sedang menjabat. Tidak bisa mantan KUA. Wali harus sudah baligh dan jg rasyid (dewasa). Wali itu hanya mengizinkan. Tidak wajib hadir dalam akad pernikahannya, karena bisa diwakilkan. Misal, seorang anak yg orangtuanya sudah lama berpisah dan selama ini tinggal sama ibunya. Saat ingin menikah, dia tetap harus mencari ayahnya. Untuk meminta izin menikah. Tapi kalau ayahnya tidak mau datang ke acara akad utk menikahkan anaknya, itu gapapa. Selama ayahnya mengizinkan, maka ayahnya bisa mewakilkan ke urutan wali lain, atau wali hakim. 
Misal lagi, seorang anak hasil dari hamil di luar nikah. Kan sudah tidak bernasab dgn ayah biologisnya. Maka walinya adalah wali hakim. Tapi ayah biologisnya ingin datang menikahkan anaknya. 
Maka solusinya, bisa dgn cara wali hakim mewakilkan dirinya ke ayah biologis tsb untuk menikahkan. 
 Ingat, *Suami itu bisa disentuh hatinya.* *Bisa jg disentuh akalnya.* Tinggal kita perhatikan suami kita.. yg mana yg lebih mendominasi. Logikanya atau perasannya (empatinya). 
Cari cara komunikasinya yang sesuai. Jagalah kehormatan kita, karena wanita dinilai dari masa lalunya. Jangan mau jadi wanita yang dicampakkan atau dilecehkan oleh lawan jenis yg tidak halal buat kita. 

*Kalau sudah jadi istri, jaga kehormatan suami.* Jangan suka posting2 sesuatu yang tidak menyenangkan hati suami di medsos. Karena curhat yang terburuk itu di medsos. Jangan pernah sedikitpun jempol kita menyebutkan keburukan suami kita atau anak2 kita, keluarga kita. 
Walaupun sudah bercerai sekalipun. Jangan bongkar keburukan mantan suami di medsos, dimanapun. Karena sampai kapan pun dia adalah ayah dari anak2 kita. Kalaupun kita membenci dia, jangan sampai kita buat anak2 kita jg membenci dia. Kenapa? Dengan kebencian itu, anak2 kita jadi kehilangan tauladannya. Kasian anak2 kita.. Kalau ada yang menyakiti, jangan dibalas dengan keburukan. Kenapa? Karena kalau begitu sama aja dong kita sama dia di mata Allah. 

*Jadilah wanita mulia, yang membalas keburukan dengan kebaikan.*

14 komentar:

dr.S.Dian Wulandari mengatakan...

Membalas keburukan dengan kebaikan..
Point yang nempel banged mb!!
Thanks for such a good resume..

chairina bawazir mengatakan...

Nice sharing mba 🙂

Agustria Reskasari mengatakan...

terima kasih mba sudah sharing ilmunya :)

My New Journal mengatakan...

Terimakasih mba, Allah sudah memberikan kekuatan yang luar biasa bagi kita hambaNya, dengan berbagai peran kita bisa menjalaninya, semoga setiap perjalanan bisa diambil hikmahnya

Ajeng_safarina mengatakan...

Jazakillah sharing nya mba salam kenal

Sent Down From Heaven mengatakan...

Jazakillah atas sharingnya mba.

Langitmaghrib mengatakan...

Jazakillah Mba sharingnya

Andinna Habiba mengatakan...

Tidak boleh share keburukan suami meski telah bercerai, well noted!
Terimakasih resumenya mba

Iva C Wicha mengatakan...

Jazakillah khair mba

JennaRa mengatakan...

Masya Allah..jazakillah khoir mba

Yanti Permayanti mengatakan...

masyaaAllah...nice share, tq :)

Zakia Widayanti mengatakan...

Masya Allah, terima kasih sharingnya mba

Kirana Kusumaputri mengatakan...

Jazaakillah khayr sharingnya mba 🤗

annisalestari mengatakan...

MasyaAllah.. pas kajian ini saya hadir juga :)